MASALAH QADHA SHOLAT

Kita manusia sebagai ciptaan Allah yang doif,tentu tak luput dari salah dan khilaf,bigitu jg dalam urusan sholat. Kita meninggalkan sholat dengan sengaja maupun tidak sengaja. Shholat yang kita tinggalkan itu wajib di Qadha atau d bayar,baik yang sengaja kita tinggalkan maupun yang tidak sengaja kita tinggalkan. Adapun dasar yang mewajibkan sholat yang d tinggalkan itu harus di Qadha diantaranya sebagai berikut.

Baca juga:mengangkat tangan ketika berdoa

Menurut Mazhab Safi'i

Seseorang yang ketinggalan Sholat yang fardhu wajib di Qadha. Andaikata ketinggalan itu karena udzur yang memaksa, maka Qadha boleh di lambatkan, tetapi sunnat untuk di segerakan. Namun andai kata ketinggalan itu tanpa udzur umpamanya ketinggalan itu karena sengaja, maka wajib di Qadha dengan segera.

Adapun dalil yang mendasari pendapat Mazhab Syafi’i ini adalah :

Di sebutkan dalam kitab sahih Muslim



“ketahuilah dalam keadaan tertidur tidak ada sia – sia. Yang sia – sia (yang akan mendapat hukuman) ialah orang yang tidak melakukan sembahyang sampai datang waktu sembahyang yang lain. Maka barang siapa yang memperbuat demikian hendaklah ia bayar ketika ia ingat akan sembahyang itu” ( HR Imam Muslim )

Dari hadist ini dapat di petik hukum bahwa sholat yang tertinggal karena tertidur, tidaklah berdosa. Yang berdosa ialah meninggalkan sholat dengan sengaja. Setiap orang mesti sholat pada waktunya kalau tidak dapat pada awal waktu di tengahnya atau di akhirnya. Tidak boleh sama sekali di tinggalkan.

Baca juga:waktu-waktu berdoa yang makbul

Di sebutkan juga dalam hadist yang lain :


“Barang siapa yang lupa sembahyang atau tertidur maka ia harus membayarkan sembahyang itu apabila ia ingat, ada bayaran bagi mereka selain itu” ( HR Imam Muslim) 

Dari kedua diatas telah di jelaskan bahwasanya sholat yang ditinggalkan dengan sengaja wajib hukumnya di Qadha, sama juga dengan sembahyang yang di tinggalkan karena lupa atau tertidur. Dari hadis ini juga sudah cukup kuat bahwa sholat yang dinggalkan dengan sengaja wajib di Qadha.

Jadi untuk yang berpendapat bahwa sholat yang di tinggalkan dengan sengaja tidak wajib di Qadha dan tetap menjadi dosa. Sesungguhnya pendapat ini tidaklah benar karena telah di jawab dalam dua hadist tadi.

Baca juga:hukum membaca al-fathah bagi makmum

Namun di akhir zaman ini banyak orang yang tidak takut lagi dengan dosa,mereka mengatakan saat akan wafat nanti minta tobat saja pada Allah,karena Allah maha pengampun dan penyayang. Karena itulah ulama – ulama islam kata Imam Nawawi telah berijma'( sepakat)  memfatwakan bahwa sholat yang di tinggalkan dengan sengaja wajib di Qadha dengan segera.

Itulah fatwa dalam mazhab Syafi’i yang semuanya berdasarkan Qur’an dan Sunnah Rasul. Dan itulah fatwa yang agung. Itulah dasar di wajibkannya meng Qadha sholat. Mudah – mudahan materi ini dapat meminimalisr perselisihan di lingkungan masyarakat kita masalah Qadha sholat,dan membuat kita semua tidak lagi dengan mudah meninggalkan sholat lima waktu.

Baca juga:perbedaan antara syiah dan ahlussunnah

Baca juga:hukum berdoa dengan bertawassul


Related Posts

Posting Komentar