DASAR HUKUM SHALAT SUNNAH QABLIYAH JUM'AT


Kali ini kita akan membahas tentang Sholat Sunnah Qobliyah, dan dasar hukum Sholat sunnah Qobliyah. Sholat Sunnah Qobliyah adalah sholat sunnah sebelum sholat fardhu, dan sholat sunnah Ba'diyah adalah sholat sunnah setelah sholat fardhu. Umumnya umat islam Indonesia dari dahulu sudah melakukan shalatsunnah qabliyah jum'at sebelum shalat jum'at yaitu dilakukan diantara adzan yang pertama dengan Adzan yang kedua.

Namun pada akhir - akhir ini ada fatwa baru yang mengatakan bahwa sholat sunnah Qobliyah jum'at itu adalah bid'ah, bukan sunnah. Bahkan dikatakan pula adzan yang pertama yang dilakukan setelah masuk waktu sholat jum'at juga dikatakan bid'ah. Adapun dasar yang menerangkan sholat sunnah Qobliyah itu adalah sunnah adalah :

    I. FATWA DALAM MADZHAB SYAFI'I

Menurut madzhab ini dalam hal sholat sunnah qobliyah dan ba'diyah adalah sunnah. Diberi pahala bagi siapa yang mengerjakannya. Adapun masalah rakaat nya boleh dua, boleh juga empat, terserah yang mengerjakannya. Sholat sunnah qobliyah bukanlah bid'ah. Berikut kutipan para ulama yang mengatakan sholat sunnah qobliyah jum'at

  1. Dalam kitab syarah Muhadzab Imam Nawawi menyebutkan:





Artinya : Furu' (pembahasan ) sholat sunnah jum'at setelahnya dan sebelum jum'at. Disunnahkan melakukan sholat sebelum dan sesudah jum'at. Jumlah rakaat yang paling sedikit dua rakaat sebelum jum'at dan dua rakaat sesudah jum'at, dan yang lebih baik 4 rakaat sebelum jum'at dan 4 rakaat sesudah jum'at.

    2. Dalam kitab iqna' Syekh Khatib Syarbaini dikatakan :





"jum'at itu sama seperti shalat zhuhur. Sunnah shalat sebelumnya empat rakaat dan sesudahnya empat rakaat.

Dalam kitab minhajut Thalibin yaitu kitab induk dalam madzhab Syafi'i disebutkan :



" dan shalat sebelum jum'at sama dengan shalat sebelum zhuhur"

    II. DALIL - DALIL FATWA INI

KESATU
Tersebut dalam hadist Ibnu 'Abbas radhillahu'anhu




" Dari Ibnu Abbas beliau berkata : Adalah Nabi Muhammad SAW sembahyang 4 rakaat sebelum jum'at, tidak dibatas pada tiap - tiap rakaat itu ( dengan salam ). (HR Ibnu Majah)

KEDUA
Disebutkan dalam hadist Tarmidzhi




" Diriwayatkan dari Sahabat Nabi, Abdullah bun Ibnu Mas'ud bahwasanya beliau sholat sebelum jum'at empat rakaat dan sesudah jum'at empat rakaat"

KETIGA
Disebutkan dalam kitab hadist





" Dari Abdullah bin Muqhal radhiallahu'anhu berkata : Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda : diantara dua adzan ada sholat ( HR Imam Bukhori dan Imam Muslim )

Antara dua adzan menurut yang telah disepakati oleh seluruh umat Islam adalah antara adzan dan qamat. Jadi Nabi Muhammad SAW menganjurkan supaya diantara adzan dan qamat itu snunnah melakukan sholat. Inilah tujuan dari Hadist tersebut. Pada Sholat jum'at ada adzan dan iqamat. maka di antara keduanya harus dilaksanakan shalat, yaitu shalat yang dinamakan shalat sunnah Qabliyah.

Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa shalat sunnah Qabliyah itu mempunyai dalil - dalil yang cukup kuat dalam menetapkan sunnahnya. Tinggal kita ummat islam untuk mengamalkannya dengan sebaik - baiknya dan seikhlas - ikhlasnya.


Related Posts

Posting Komentar