HADIAH PAHALA

   


 Masalah Hadiah pahala yang diperuntukkan kepada orang yang telah meninggal sampai saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan msayarakat kita. Menghadiahkan pahala untuk orang yang sudah meninggal dianggap suatu hal yang bid'ah. Namun bagi kalangan yang menganut paham Ahlisunnah Wal Jamaah menghadiahkan pahala bagi orang yang meninggal adalah suatu hal yang boleh di kerjakan dan bermanfaat bagi orang yang dikirimi hadiah pahala tersebut. baik itu hadiah pahala Tahlil, Wakaf, Bacaan ayat suci Al Quran, sedekah dan yang lain sebagainya.

    Setiap orang yang Muslim yang baligh, berakal di beri pahala oleh Allah kalau dia melakukan suatu amal ibadah. Seseorang yang berpuasa mendapat pahala atas amalannya,. Seseorang yang bersedekah kepada Fakir miskin mendapat pahala atas amalannya, begitulah seterusnya. Teentang hal ini banyak di jelaskan didalam ayat - ayat Al Quran dan hadist, diantaranya dalam Firman Allah:




Artinya : maka barang siapa mengerjakan kebaikan setimbang zarrah ( yang kecil ) niscaya ia akan melihat ( mendapat ) pahalanya. (QS Az Zalzalah 7 )

    Ayat ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengerjakan kebaikan niscaya akan mendapat pahala dari Allah. Namun bolehkah pahalanya itu di hadiahkannya kepada orang lain?. Kaum Ahlisunnah Wal Jamaah mempercayai bahwa hal itu boleh dilakukan, dan orang yang diberikan hadiah pahala itu mendapat faedah di akhirat.

Baca juga:masalah dosa besar dan dosa kecil

    Dalil - dalil keprcayaan ini adalah :

Kesatu.

Disebutkan dalam hadist Bukhari:







" dari Ibnu Abbas ( Sahabat Nabi ),beliau berkata : Bahwasanya seorang wanita dari suku Juhainah datang kepada Nabi Muhammad SAW lalu bertanya. Bahwasanya ibuku bernazar akan naik haji. tetapi ia meninggal sebelum ia mengerjakan hajinya itu? Jawab nabi : Ya boleh, naik hajilah menggantikan dia. Perhatikanlah umpamanya ia berhutang tentu engkau bisa membayar hutangnya. Maka hutang kepada Allah lebih berhak untuk di bayar" (H R Imam Bukhari )

    Dalam hadist di atas dapat kita pahami bahwa pahala amal haji yang dikerjakan oleh seorang anak boleh di berikannya ( dihadiahkannya ) kepada ibunya, sehingga hutang nazzar ibunya terbayar dan ibunya tidak lagi berdosa di hadapan Allah. Hal ini adalah suatu rahmat Allah kepada hamba - hambanya, dimana keteledoran yang membahayakannya di akhirat dapat di susul oleh anaknya.

Kedua

Disebutkan dalam hadist Muslim :




" dari Ummul Mu'minin Siti Aisyah Rda, beliau berkata bahwasanya Nabi berkata : Barang siapa meninggal sedang ia berhutang puasa maka walinya boleh menggantikan puasanya itu. ( H R Imam Muslim )

Menurut Imam Nawawi yang di maksud dengan "Wali" disini ialah Ashabah ( karib-kerabat ) atau ahli waris atau yang lainnya. Ternyata pahala puasa Seseorang boleh diberikan kepada orang lain guan membayar hutang kepada Allah. Maka nyatalah bahwa menelong seseorang lain dengan memberikan ibadah puasa kita adalah suatu amal Mustahabah amal baik, bukan amal bid'ah.

Baca juga:mengangkat tangan ketika berdoa

Ketiga

Disebutkan dalam hadist Tarmidzi :





"setiap orang muslim yang meninggal maka di sembahyangkan oleh suatu kumpulan ummat yang sampai bilangannya 100 orang, kalau orang ini memberi syafa'at ( bantuan ) niscaya yang meninggal itu akan mendapat syafa'at. ( HR Imam Tarmidzi )

Keempat





" dari Ibnu Abbas bahwa seorang pria bartanya kepada Nabi : Ya Rasulullah,bawhasanya ibu saya telah meninggal,adakah bermanfaat untuknya kalau saya bersedekah / berwakaf menggantikannya? jawab rasulullah: Ya, Naam. lalu orang itu berkata: bahwasanya saya mempunyai sebuah kebun,dan saya minta kesaksian tuan bahwa kebun saya itu telah aku sedekahkan / wakafkan untuk ibu saya" (HR Imam Tarmidzi )

    Jadi jelas bahwa mengahadiahkan pahala bagi orang telah meninggal itu bukanlah sesuatu perbuatan bid'ah dan bermanfaat bagi yang di hadiahkan. Perbuatan mengahdiahkan pahala itu juga memiliki dasar hukum yang kuat dengan hadist - hadist yang di rawikan oleh imam - imam besar kita. Semoga dengan tulisan ini tidak adalagi perselisihan paham mengenai mengahdiahkan pahala untuk orang yang telah meninggal. 

Baca juga:waktu-waktu berdoa yang makbul

Baca juga:hukum berdoa dengan bertawassul

Related Posts

Posting Komentar