PEMERINTAH DAN MINUMAN KERAS

PEMERINTAH DAN MINUMAN KERAS



    Baru - baru ini kita khususnya umat muslim sempat di kejutkan dengan di keluarkannya Peraturan Presiden tentang Investasi baru dalam Industri Minuman Keras berbahan Alkohol. Namun setalah keputusan ini menimbulkan pro-kontra, dan mendapatkan masukan - masukan dari Ulama - ulama MUI, Muhamaddiyah, Nahdatul Ulama,dan juga Ormas - Ormas islam yang ada di Indonesia, akhirnya keputusan itu di cabut kembali oleh Presiden, dan kita umat muslim patut mengucap syukur atas tindakan pencabutan keputusan itu.

    Banyaknya pemerintah Islam atau pemerintah yang mayoritas Islam membolehkan minuman keras. Terlihat dengan bebasnya di perjual belikan sampai ke pasar - pasar dan kampung - kampung. Sehingga menimbulkan pertnyaan bagi kita apa hukumnya pemerintah yang seperti itu? Dan sikap apa yang harus kita ambil sebagai kaum Muslimin?


    Untuk jawaban dari pertanyaan seperti ini dikembalikan kepada kita umat Muslim. Kita yang menetapkan pilihan. Lakukan apa yang dapat kita lakukan dengan baik. Yang ada pada pemerintah biarlah di pikul sendiri tanggung jawabnya di hadapan Allah. Apabila setiap orang melaksanakan kekuasaan yang dimilikinya terhadap dirinya dengan baik,pasti penguasa akan melaksanakan keinginan orang - orang tersebut.
Seperti yang kita ketahui bersama dampak dari pengaruh minuman keras itu sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan sosial dan yang lainnya.

    Kita khususnya umat muslim telah mengetahui bersama bahwa minuman keras itu hukumnya Haram. Namun masih ada saja yang mau meminum - minuman keras dengan alasan - alasan yg d kemukakan. Padahal sudah jelas masalah minuman keras ada larangannya dalam Al Quran. Dengan tegas Allah berfirman dalam surah Al Maa'idah Ayat 90






" Hai orang - orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan - perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan ( sukses )

    Larangan minuman keras disini adalah mutlak, dan sama sekali tidak benar untuk di perdebatkan lagi. Perintah Allah jauhilah, adalah Haram yang paling kuat dan paling keras. Perintah jauhilah berarti jangan mendekati sama sekali. Allah memerintahkan untuk kita tidak berada disekitarnya, tidak boleh dekat apalagi mendekati. Kalau kita dekat lalu dibujuk setan, lalu timbul keinginan untuk mencoba.


Apabila larangan Allah diartikan haram untuk diminum tetapi boleh membuat, menjual, membawa, menyuguhi tamu, tentunya larangan Allah tersebut bukan sesuatu yang bersifat maksiat atau perbuatan dosa.

Arti jauhi disini luas sekali yaitu tidak boleh berada satu tempat dengan orang - orang yang meminum - minuman keras. Rasulullah SAW, lebih menguatkan arti ayat ini sebagaimana di riwayatkan Anas :

" Sepuluh orang yang di laknat Allah dalam masalah arak yaitu : yang membuat, yang menyuruh buatkan, yang minum, yang membawa, yang memesan, yang menyuguhkan, yang menjual, yang memakan uangnya, yang memberi, dan yang dibelikan. ( HR Ibnu Majah dan At Tarmidzhi) 

    Itulah diantara dasar - dasar hukum yang menyatakan minuman keras itu haram. Mari sama - sama kita jauhi minuman keras agar kita tidak termasuk kedalam orang yang di laknat Allah. Selain dari itu pengaruh minum keras juga dapat mengganggu kesehatan kita, dan merusak ketenangan di lingkungan masyarakat. Karena orang yang di pengaruhi minuman keras akan tidak sadar apa yang telah dilakukannya, sehingga bisa saja menimbulakan kejahatan dilingkungan masyarakat.


Related Posts

Posting Komentar