HUKUM BERDO'A DENGAN BERTAWASSUL

 

Bertawassul dalam berdo’a merupakan bagian dari adab, dengan bertawassul do’a dipercayai akan lebih mudah di kabulkan oleh Allah. Namun tawassul dalam berdo’a menjadi perdebatan di berbagai daerah, ada faham yang mengtakan boleh, ada pula yang mengatakn syirik. Namun pada dasarnya bertawasul dalam berdo’a boleh di kerjakan, dan bahkan sunnat untuk di kerjakan.

Adapun yang menjadi dasar di belohkannya bertawassul dalam berdo’a adalah:

Kesatu :

“ Dari sahabat Nabi Anas ( bin Malik),  bahwasanya Saidina Umar bin KhatabRda. (Sahabat Nabi Terdekat)  adalah apabila terjadi kemarau, beliau minta hujan dengan Abbas bin Abdul Muthalib ( paman Nabi)  umar berkata dalam do’a nya : ya Allah bahwasanya kami telah B.rtawassul kepada engkau dengan Nabi kami, maka engkau turunkan hujan, dan sekarang kami tawassul kepada engkau dengan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan “ ( Sahih Bukhari jilid 1, halaman 128) 

Dalam kitab Sahih Bukhari, nampak dalam Hadist ini bahwa Saidina Umar bertawassul dengan Nabi, pada ketika meminta hujan di musim kemarau, dan nabi tidak melarangnya berbuat begitu, dan Saidina Umar juga bertawassul dengan paman Nabi, Saidina Abbas bin Abdul Muthalib pada tahun Ramadhan, yakni tahun 18 H, dimana terjadi kemarau.

Baca juga https://pemahamanislami.blogspot.com/2021/03/mengangkat-tangan-ketika-berdoa.html?m=1

Andai saja bertawassul itu Syirik, kenapa Saidina Umar bin Khatab melakukannya dan Nabi membiarkannya saja. Dan pula Umar bin Khatab bukan bertawassul dengan Nabi saja, tetapi juga kepada orang yang lebih rendah dari Nabi, seperti Abbas bin Abdul Muthalib. Ini juga membuktikan bahwa bertawassul bekan saja dengan Nabi, tetapi boleh dengan Ulama – Ulama dan orang saleh.

Kedua

Firman Allah dalam Al Quran :

“ Kalau mereka pada ketika telah menganiaya dirinya ( dengan berbuat dosa). Datang kepada engkau ( hai Muhammad)  lalu mereka memohon ampun kepada Allah dan Rasul meminta ampunkan pula kepada Allah, maka brang tentulah mereka mendapat ampunan Allah. Bahwasanya Allah penerima taubat dan penyayang.(Annisa : 64) 

Perhatikanlah ! Seorang yang berdosa lalu datang kepada Nabi, mendo’a dihadapan Nabidan Nabi mendo’a pula kepada Allah meminta ampunan bagi orang itu sudah pasti do’a ini dikabulkan Allah. Datang kepada Nabi dan mendo’a dihadapan Nabi itulah yang dinamai tawassul.

Itulah diantara dasar – dasar hukum dibolehknnya bertawassul, walaupun masih banyak lagi hadist – hadist yang menyatakan bahwa bertawassul di amalkan oleh sahabat – sahabat Nabi, Salaf dan Khalaf, dan do’a itu dikabulkan Allah.


Baca juga https://pemahamanislami.blogspot.com/2021/03/bolehkah-wanita-hamil-di-nikahi.html?m=1

Related Posts

Posting Komentar