WANITA DAN MEPERCANTIK DIRI

4 komentar


Di era yang modern sekarang ini banyak kita dengar berbagai macam teknologi yang bisa membantu wanita untuk mempercantik diri nya. Seperti memakai wig,mencukur alis,sulam alis,meratakan gigi, memelihara kuku dan masih banyak lagi yang lain. Namun yang masih menjadi pertanyaan bagi kita umat muslim khusus nya, bolehkah hal itu di lakukan oleh wanita muslim?
Untuk pertanyaan ini, Rasulullah telah mempersiapkan jawaban nya agar tidak ada lagi kekeliruan dalam masalah ini.
Rasulullah bersabda



" Allah melaknat orang yang menyambung ( rambut)  dan orang yang minta disambung ( rambutnya)  orang yang mentato dan orang yang minta di tato, orang yang mencabuti ( bulu wajah dan alisnya),  dan orang yang merenggangkan gigi - gigi yang mengubah ciptaan Allah. ( HR. Muttafaqun Alaih) 

Untuk wanita yang memelihara kukunya, 
Rasulullah bersabda
" Lima sunnah fitrah yang harus dikerjakan, yaitu : khitan, mencukur rambut kemaluan,menggunting ( merapikan ) kumis,memotong kuku, dan mencabut rambut ketiak" ( HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Ahmad) 

Allah juga melarang wanita menyerupai laki - laki. Termasuk dalam hal berpakaian. Hal ini merupakan salah satu dosa besar. Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah melaknat laki - laki yang berpakaian dan berprilaku yang menyerupai wanita dan wanita yang kelaki - lakian.
Rasulullah bersabda


" Allah melaknat wanita yang kelaki - lakian" ( HR Abu Daud )

Dari ayat di atas telah di jelaskan bahwa dalam proses mempecantik diri, seorang wanita muslim tidak boleh sembarangan. Harus mengikuti aturan agama yang telah di tetapkan. Agar tidak mendekatkan wanita itu ke ambang neraka. 

Lalu jika hal itu dilarang, apakah wanita itu tidak boleh berhias? Jawaban nya boleh namun bukan berarti menghalalkan segala cara untuk mempercantik diri. Seperti memotong rambut untuk mempercantik dirinya, namun tidak sampai memotong pendek rambutnya sehingga menyerupai laki - laki, karena hal itu haram hukum nya. Begitu juga untuk memperindah alis mata dengan cara meratakan dan menghilangkan yang lebih itu boleh,  malah di anjurkan.

Jadi bagi wanita janganlah terlalu berlebihan dalam perbuatan untuk membuat dirinya tampil cantik, apalagi sampai mengkesampingkan hukum - hukum agama dalam hala mempercantik dirinya.

Related Posts

4 komentar

Posting Komentar