HIJAB DAN HUKUM NYA BAGI WANITA


Slah satu masalah zaman kini ialah soal pakaian wanita banyak kita lihat wanita berpakaian menampakkan aurat, bahkan setengah telanjang. Hal ini tentu saja berakibat buruk.

Namun akhir - akhir ini kita lihat bersama hijab menjadi tren modis dalam gaya berpakaian wanita. Sehingga menimbulkan banyak bermacam gaya atau model saat menggunakan hijab. Namun bagitupun masih saja ada seorang wanita yang menggunakan hijab,tapi masih mengenakan pakaian ketat yang menampakkan bentuk tubuh nya. 

Hal itu tentu bersebrangan dengan arti mengenakan hijab. Dimana hijab itu sendiri memiliki arti penghalang atau penutup. Jadi jelaslah bahwa hijab itu dikenakan untuk menutupi yang harusnya di tutupi dari bagian tubuh wanita.

Allah SWT memerintahkan pria dan wanita untuk menahan pandangannya agar terhindar dari godaan dan rayuan daya tarik yang jika dibiarkan akan meningkat menjadi hasrat dan keinginan, dan akhirnya pula akhirnya pula akan menghindarkan dari bahaya untuk memiliki sesuatu yang terlarang.


Jika bisa menuruti perintah itu dan memiliki iman yang kokoh, cintanya kepada Allah akan sampai ketingkat yang paling tinggi. Nilai fisik tidak berarti apa - apa dibandingkan kesucian rohani.

Apa Hukum Memakai Hijab Bagi Wanita?

Hijab itu hukumnya wajib bagi wanita muslim,sebagaimana telah di jelaskan dalam Al Quran
Allah berfirman :






Hai Nabi, katakanlah kepada istri - istrimu, anak - anak perempuanmu, dan istri - istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruhan tubuh mereka " ( Al - Ahzab : 59) 

Dalam Ayat berikut ini dijelaskan bagian atas dan bawah yang harus ditutupi.
Firman Allah

" dan janganlah mereka menampakkanperhiasannya kecuali yang bisa tampak darinya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya " ( An - Nur : 31) 

Kaum Muslimin yang belum tahu masalah hukum berhijab bagi wanita ini hendaknya kembali kepada ulama Agama yang dapat dipercaya, agar mengerti apa yang belum di pahaminya.
Firman Allah

" Tidak sepatutnya bagi orang - orang yang mukmin itu pergi semuanya ke medan perang. Mengapa tidak pergi dari golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka ten tang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabilamereka kembali kepada mereka, supaya mereka dapat menjaga dirinya " ( At - Taubah : 122) 

Jika wanita memakai hijab pakailah secara kaffah ( sepenuhnya ). Sesuaikan pakaiannya dengan hijab, jangan lagi memakai hijab namun masih berpakaian ketat. Pakailah hijab itu sesuai fungsinya agar tidak terjadi sesuatu yang sia - sia.


Related Posts

Posting Komentar