HUKUM MEMBACA AL-FATIHAH BAGI MAKMUM DALAM SHOLAT BERJAMAAH


Membaca surah Al-Fatihah dalam sholat merupakan hal yang yang wajib di baca,baik dalam Sholat berjamaah maupun sholat sendiri. Namun hal ini masih saja menjadi permasalhan di lingkungan masyarakat kita, sebab adanya pendapat – pendapat yang mengatakan membaca surah Al – Fatihah ketika imam membaca surah lain adalah suatu hal yang tidak wajib, yang wajib itu adalah diam saja. Pendapat ini di dasari dengan firman Allah yang artinya “apabila orang membaca Qur’an hendaknya kamu diam saja” (Al – A’raf:203).

Menurut mazhab Syafi’i hukum membaca surah Al – Fatihah dalam raka’at sholat adalah wajib, baik sholat berjamaah atau sholat sendiri. Andai kata orang sholat tidak membaca Fatihah maka sholatnya tidak sah,karena kekurangan rukun. Yang di anggap tidak apa-apa meninggalkan bacaan fatihah hanyalah bagi orang yang masbuq, yaitu orag yang terlambat datang, yang mendapati imam sudah akan ruku' bersama imam.

Di dalam kitab – kitab fiqih Syafi’i hal ini telah di terangkan dengan luas. Diantaranya  disebutkan dalam kitab hadist :

“ Tidak sah sembahyang yang tidak dibaca di dalamnya fatihah kitab” ( HR. Bukhari dan Muslim) 

Hadist ini sangat kuat, derajatnya dibawah Qur’an, karena dirawikan oleh dua imam hadist yang diakui oleh dunia islam.

Disebutkan dalam hadist Bukhari :

“ Bahwasanya Nabi Muhammad SAW. Membaca pada dua raka’at yang pertama dalam sembahyang dzuhur “ummulkitab”. Beliau memperdengarkan juga ayat – ayat idan ayat – ayat itu panjang pada rakaat pertama dibanding rakaat yang kedua, begitu juga dalam sembahyang ashar dan subuh “ ( HR. Bukhari) 

Kita umat islam disuruh mengikut nabi. Kalau nabi sudah membaca begitu maka wajib membaca tidak ada jalan lain. Orang – orang yang tidak membaca fatihah dalam sholat maka orang itu menyimpang dari jalan yang di gariskan oleh Nabi Muhammad SAW. 

 Baca juga : Hukum berdoa dengan bertawassul

Namun tidak sedikit orang yang mengatakan bahwa fatwa – fatwa dalam mazhab Syafi’i itu pada umumnya tidak beralasan Qur’an dan sunnah, tetapi hanya bid’ah yang dibuat – buat saja. Padahal fatwa dan hukum dalam mazhab Syafi’i berazaskan Qur’an,sunnah,ijma'dan Qiyas. Tidak ada yang keluar dari itu.

Dapat kita simpulkan membaca fatihah di belakang imam itu hukumnya adalah wajib,sebagaimana tertera dalam mazhab Syafi’i dan di jelaskan dalam bnyak hadist sahih. Jadi mari sama – sama kita taati hukum – hukum yang telah di tetapkan dalam agama kita,agar segala semua ibadah yang kita lakukan tidak ada yang sia – sia. Dan mandapatkan pahala yang setimpal.

Baca juga:waktu-waktu berdoa yang makbul

Baca juga:Mengangkat tangan ketika berdoa

Baca juga:waktu-waktu berdoa yang makbul


Related Posts

Posting Komentar