Hukum Ziarah di Bulan Ramadhan

Ada hal yang berbeda yang di jumpai disaat Bulan Ramdahan tiba, yaitu banyaknya para penziarah kubur yang datang berziarah sehingga tak jarng kita jumpai tampat-tempat pemakaman pun menjadi bersih, kebiasaan ini pun terkadang terjadi pada saat hari raya, lantas bagaimana hukum ziarah pada saan datangnya bulan Ramdahan atau di saat hari raya?

Hukum Ziarah: 

Dalam kitab majmu’ syarh Al muhadzzab di jelasakn. Bahwa  Dalam syariat Islam, awalnya Rasulullah melarang ziarah kubur.disebabkan karena para sahabat baru terbebas dari kebiasaan Jahiliyah, seperti menyembah kuburan, meminta dan berdoa serta memberikan berbagai persembahan kepada ruh yang ada di dalam kubur. Sehingga Rasulullah melihat sebaiknya ziarah kubur itu dilarang terlebih dahulu. Namun setelah Rasulullah Melihat begitu banyak manfaat ziarah, dan aqidah sahabat sudah kuat, Rasulullah bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ أَلاَ فَزُوْرُوْهَا

“Dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang berziarah lah.” (HR. Muslim)

Maka hukum asal Ziarah kubur adalah sunnah, dan ini disepakti seluruh ulama.

Manfaat Ziarah kubur:

Ziarah kubur memiliki banyak manfaat, berdasarkan Hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi ajma’in,:

أَلاَ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تَرِقُ القَلْبَ وَتَدْمَعُ العَيْنَ وَتُذْكِرُ الآخِرَةَ وَلاَ تَقُولُوا هَجْرًا

hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat keluarnya air mata , dan mengingatkan  akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr).” (HR. Al-Hakim)

dalam hadits riwyaat imam Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda:

berziarah kubur karena sesungguhya (ziara itu) akan mengingtkan kalian atas (dekatnya) kematian.

Disebabkan begitu banyak pesan Rasulullah untuk berziarah, sehingga baiklah ziara ini dilakukan.

Mendoakan ahli kubur, yang mereka begitu menanti doa dari keluarga dan karib kerabat. Sebagaimana yang disebtukan dalam kitab al-Adzkar An Nawawiyah.

Hukum berziarah seblum datangnya Bulan Ramadha:

Dari dalil-dalil yang kita kaji tidak ada larangan Nabi dan tidak ada juga perintah Nabi terkait ziarah dibulan Ramadhan, namun Nabi banyak menyuruh umatnya untuk berziarah, oleh sebab itu lakukakanlah ziarah kapanpun. Tidaklah boleh melarang suatu amalan baik jika tidak ada dalil yang jelas melarangnya. 

Allahu A’la wa A’lam


Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar