BOLEHKAH WANITA HAMIL DI NIKAHI


 

Assalammualaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Sebelum kami menjawab pertanyaan tersebut, disini kami akan uraikan dahulu yang di sebut wanita hamil. Wanita hamil itu ada 3 (tiga) macam nya :

a. Wanita hamil yang bersuami

b. Wanita hamil yang telah diceraikan suaminya, baik cerai hidup maupun cerai mati.

c. Wanita hamil yang tidak punya suami yang sah, yaitu yang kandungannya berasal dari zina.

Baiklah disini kami akan menjawab satu persatu poin yang ada di atas.

Wanita di point a. Tidak boleh di nikahi sama sekali karena ia punya suami, agama Islam melarang keras polyandri, yai4thu bersuami banyak.

Wanita di point b. Boleh di nikahi asal iddahnya sudah sampai, yaitu melahirkan anaknya 

Wanita di point c. Kami menjawab dengan tegas boleh di nikahi.

Disebut dalam kitab – kitab fiqih Madzhab Syafi'i

1. Dalam kitab I’anatutThalibin juz IV, hal 48 begini:




“ Kalau hamil itu dari zina maka hamilnya sama saja dengan tidak hamil, karena tidak ada kehormatan bagi hamilnya”

Memang anak kandungannya itu tidak ada status,tidak di mulai dengan nikah,tidak melai dengan cerai,tidak ada iddah,tidak ada ruju,tidak ada pusaka,tidak ada waris dan tidak ada nasab. Jadi,adanya sama dengan tidak.

2. Dalam kitab Qaliyubi:




“ hamil disebabkan tidak diketahui sebabnya, tidak ada iddah bagi si wanita, karena bisa saja kandungannya datangnya dari percampuran syubhat, dan juga tidak habis iddah dengan dilahirkan kandungan yang tidak di kenal itu. Kandungan yang tidak dikenal itu tidaklah menghalangi sah menikah sebagai yang telah diterangkan di atas, juga tidak terlarang bersetubuh dengan wanita itu “ ( Qaliyubi IV, halaman 45) 

Nampak dalam nash ini, bahwa wanita yang hamil disebabkan oleh zina boleh kawin dan boleh pula d kawin kan, juga boleh bersetubuh dengan wanita yang seperti itu.

Dalil – dalil atas bolehnya wanita hamil kawin dan dikawinkan ialah ayat – ayat atau hadist yang membolehkan seluruh orang janda kawin. Jadi kesimpulan yang dapat kita ambil bahwa kawin atau mengawinkan wanita hamildengan zina boleh saja karena tidak ada satu ayat atu hadist yang melarangnya.

Namun walaupun di perbolehkan menikahi wanita hamil karena zina.bukan berarti Agama islam memperbolehkan zina.karena zina tetaplah merupakn perbutan yang dilarang dan merupakn dosa besar bagi yang melakukan nya.

Itulah penjelasan mengenai mebikahi wanita hamil, semoga bermanfaat.dan tetap jauhi zina.

Wassalammualikum warohmatullahi wabarokatuh


Related Posts

Posting Komentar